Air PAM (Perusahaan Air Minum) dan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) adalah sumber air baku yang banyak digunakan masyarakat Indonesia untuk kebutuhan sehari-hari. Air ini diolah di Instalasi Pengolahan Air (IPA) dari sumber air baku seperti sungai, waduk, atau air tanah .
Berdasarkan Permenkes No. 2 Tahun 2023, air PAM/PDAM harus memenuhi standar kualitas air minum sebelum didistribusikan ke konsumen. Namun, kualitas air PDAM bisa menurun selama perjalanan melalui pipa distribusi yang tua atau bocor .
Sumber: Permenkes No. 2 Tahun 2023 & WHO Guidelines for Drinking-water Quality